Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Manfaat
Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan etika bisnis bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). Kedua, bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut. Ketiga, dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan. Keempat, membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).
Kasus
Beberapa waktu yang lalu muncul beberapa kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha yaitu kasus Enron, Worldcom & Tyco gate. Hal tersebut terjadi karena terdapat pelanggaran etika dalam berbisnis (unethical business practices), padahal Amerika termasuk negara yang sangat mengagungkan prinsip GCG dan etika bisnis. Penyebab kebangkrutan beberapa perusahaan tersebut, karena diabaikannya etika bisnis serta prinsip GCG, terutama prinsip keterbukaan, pengungkapan dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Implementasi GCG memang tidak bisa hanya mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan etika. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku di perusahaan, apabila manusia sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis maka dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan perusahaan. Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar tahun 1997 yang lalu, banyak terdapat bank-bank yang berguguran alias ditutup usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab kebangkrutan bank-bank tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu belum menerapkan prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten. Semoga kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di Indonesia tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil hikmahnya, sehingga dalam pengelolaan perusahaan tetap berpedoman pada etika bisnis yang baik serta menerapkan prinsip GCG.
Penegakan etika
Membangun etika bisnis di perusahaan perlu dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan. Penegakan etika bisnis seharusnya dimulai dari manajemen puncak (Top Management) dan hendaknya dilaksanakan secara transparan. Para karyawan sebagai bawahan biasanya akan meneladani apa yang dikerjakan oleh atasannya (pimpinan). Pada saat ini, kita sangat membutuhkan pemimpin perusahaan yang dapat dijadikan sebagai panutan. Praktik etika bisnis yang baik perlu dituangkan dalam suatu ”Corporate Code of Conduct & Business Ethics” yang mengatur pedoman tentang apa yang “boleh” dan “tidak boleh” dlakukan oleh karyawan dan manajemen perusahaan dalam menjalankan bisnis sehari-hari. Pedoman tersebut dapat dijadikan sebagai acuan pokok (guideline) perusahaandalam menghadapi para customer, vendor / pemasok, pemegang saham, pemerintah dan masyarakat (publik) serta pihak-pihak lainnya yang mempunyai hubungan dengan perusahaan. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam GCG dan etika bisnis hendaknya dilaksanakan secara konsisten dan agar dihindarkan adanya standar ganda (double standard). Pelangaran terhadap etika bisnis perlu dikenakan sanksi (punishment) yang tegas serta tanpa pandang bulu. Artinya sanksi diberikan kepada pelanggar tanpa membedakan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan (manajemen). Sebaliknya bagi yang melaksanakan etika bisnis secara konsisten hendaknya diberikan penghargaan (reward) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Peran pemerintah
Perusahaan yang menjalankan prinsip GCG dan etika bisnis hendaknya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pemerintah sebagai pihak yang mengatur (regulator) jalannya roda perekonomian memiliki peranan sangat penting sehingga bisnis yang dijalankan oleh berbagai perusahaan tetap berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan. Apabila terdapat pelanggaran terhadap etika bisnis oleh perusahaan, maka perlu dilakukan tindakan sesuai dengan bobot kesalahannya, bahkan kalau diperlukan perusahaan yang bersangkutan dapat ditutup usahanya. Selain itu Bank Indonesia pada tanggal 30 Januari 2006 yang lalu telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum. Upaya BI dengan mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan GCG tersebut sudah tepat, meskipun agak terlambat. Tujuan dikeluarkan PBI tersebut adalah untuk memperkuat kondisi internal perbankan nasional dalam menghadapi risiko yang semakin kompleks, berupaya melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika (ethics values) yang berlaku umum pada industri perbankan. Pihak Kementerian BUMN telah lebih dahulu mengeluarkan ketentuan tentang penerapan praktek GCG pada BUMN sesuai Surat Keputusan No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002. Semoga semakin banyak perusahaan (termasuk BUMN dan perbankan) yang menerapkan prinsip GCG dan etika bisnis, sehingga dapat mencegah terjadinya kebangkrutan prusahaan serta roda perekonomian dapat pulih seperti sebelum terjadinya krisis ekonomi melanda negeri kita. Amin.***
Penulis adalah internal auditor sebuah BUMN serta dosen luar biasa beberapa perguruan tinggi di Jakarta (FE Universitas Trisakti, STIE Trisakti & FE Universitas Mercu Buana).
Sumber : Muh.Arief Effendi